RONI MASPAR
- Urusan perencanaan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan Desa
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja pemerintahan Desa secara rutin dan/atau berkala;
- menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- melakukan tugas-tugas kedinasan diluar urusan perencanaan yang diberikan oleh kepala Desa atau sekretaris Desa;
- melaksanakan musrembang Desa;
- menyusun rencana pembangunan jangka menengah Desa;
- menyusun Rencana kerja pemerintahan Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- urusan perencanaan mempunyai fungsi :
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
- penyusunan laporan.