ARYANDI NUGRAHA
- Seksi pelayanan memptunyai tugas :
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Desa.
- seksi pelayanan mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
- pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.